Indra Kenz Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (24/02/2022) malam. Crazy rich Medan itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan judi online berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 13.30 hingga 20.10 WIB, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan dokumen, Indra Kenz statusnya dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
"Memperhatikan pemeriksaan terhadap beberpa saksi dan juga memperhatikan barang yang disita berdasarkan pasal 184 KUHAP, telah melakukan pemriksaan dan melaksanakan gelar perkara penyidik menetapkan IK sebagai tersangka," kata Ramdhan.
Ramadhan menambahkan penahanan akan dilakukan terhadap Indra Kenz selama 20 hari kedepan.