Inggris Akan Kriminalisasi Konten Seksual Hasil “Deepfake”

Teknologi

Selasa, 16 April 2024 | 00:00 WIB
Inggris Akan Kriminalisasi Konten Seksual Hasil “Deepfake”

FTNews - Saat ini, teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan berkembang dengan sangat pesat. Banyak hal yang saat ini AI dapat lakukan, terutama dalam mempermudah pekerjaan manusia.

rb-1

Namun, kecanggihan teknologi ini kerap kali menjadi permasalahan. Pasalnya, banyak orang-orang yang menyalahgunakan penggunaan AI untuk menyebar misinformasi.

Salah satunya, program Deepfake, yaitu sebuah program yang dapat memanipulasi kemiripan seseorang secara digital. Dengan bantuan AI, program ini dapat semakin mudah dan cepat dalam pembuatan konten visual dan audio.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Bakal Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Pleidoi Hari ini

rb-3

Banyak orang yang sudah menyoroti potensi-potensi penyalahgunaan Deepfake oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, Deepfake dapat menyebarkan berita palsu, revenge porn, penipuan finansial, dan masih banyak lainnya.

Salah satu permasalahan yang sempat membuat geger adalah konten porno Taylor Swift hasil Deepfake. Saking viralnya, X harus memblokir pencarian dengan kata kunci Taylor Swift selama beberapa jam untuk mencegah penyebaran foto tersebut.

Oleh karena itu, Inggris beserta Wales membuat sebuah peraturan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Baca Juga: Bakal Diperiksa Jumat, Kubu Siskaeee Akui Belum Terima Surat Panggilan

Rancangan Undang-undang Terkait Deepfake

pornografi deepfakepornografi deepfake Ilustrasi deepfake. Foto: Rand

Berdasarkan rancangan undang-undang (RUU), bagi yang membuat gambar eksplisit orang dewasa tanpa persetujuan mereka akan menghadapi catatan kriminal dan denda tidak terbatas.

Tahun lalu, dalam Peraturan Keamanan Online, Inggris mengilegalkan penyebaran hasil Deepfake.

Kini, RUU baru akan menjadikan seseorang yang membuat video Deepfake eksplisit secara seksual merupakan suatu pelanggaran. 

Bahkan, juga saat mereka tidak berniat membagikannya tetapi murni ingin menimbulkan kekhawatiran, penghinaan, atau kesusahan pada korban.

Kementerian Kehakiman Inggris menjelaskan bahwa RUU ini hanya mencakup orang dewasa saja. Karena, undang-undang lain sudah mencakup perilaku yang menampilkan gambar anak-anak.

RUU ini akan diperkenalkan sebagai amandemen terhadap RUU Peradilan Pidana, yang saat ini sedang diproses di Parlemen.

Menteri Korban dan Perlindungan Laura Farris mengatakan undang-undang baru ini akan mengirimkan pesan yang jelas. Terutama, untuk pembuatan materi ini tidak bermoral, yang sering kali misoginis dan merupakan kejahatan.

“Pembuatan gambar seksual palsu adalah hal yang tercela dan sama sekali tidak dapat diterima, terlepas dari apakah gambar tersebut dibagikan atau tidak,” katanya.

Tag Hukum Teknologi Inggris Wales Konten Deepfake Penyalahgunaan Deepfake

Terkini