Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Kolonel Priyanto

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dalam kasus pembunuhan terhadap dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Priyanto telah terbukti menghilangkan mayat dua remaja, dan menyembunyikan mayatnya.

“Kedua (terdakwa Priyanto) melakukan perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-ama,” sambungnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer menyatakan bahwa terdakwa Priyanto dipecat secara tidak dengan hormat.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap hakim Faridah.

Hakim Faridah menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan semuanya. Majelis hakim telah bermusyawarah dan itulah putusan majelis hakim ya. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum,” ucap hakim Brigjen TNI Faridah.

Jika terdakwa tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, karena dianggap terdakwa menerima putusan tersebut.

“Terdakwa mempunyai hak atas putusan ini, pertama terdakwa bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. Dan ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” imbuhnya.

BACA JUGA:   KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Jayapura dalam Kasus Lukas Enembe

“Sampai dengan tujuh hari kedepan terdakwa tidak menyatakan sikap menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.

Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Artikel Terkait