Ini Alasan Polri Bebaskan Eks Dirut PT LIB dari Jeratan Hukum

Hukum

Jumat, 23 Desember 2022 | 00:00 WIB
Ini Alasan Polri Bebaskan Eks Dirut PT LIB dari Jeratan Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Dibebaskannya eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari jeratan hukum dalam kasus tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang, berdasarkan penelitian pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

rb-1

Bahkan, Akhmad Hadian selain telah dibebaskan dari tahanan yang bersangkutan tidak lagi menyandang status tersangka.

Mantan Dirut PT LIB dibebaskan dari jeratan proses hukum berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: MSAT, Pelaku Pencabulan di Ponpes Didakwa Tiga Pasal Perkosaan

rb-3

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan penelitian pihak JPU, kemudian menyimpulkan bahwa eks Dirut PT LIB tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan di pengadilan.

Sementara para tersangka lain tetap di proses hukum dalam penuntutan di pengadilan. Sebab berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Dirut PT LIB, dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), dan sudah berkomunikasi dengan JPU yang memiliki kewenangan sesuai dengan asas diverensiasi fungsional dari JPU yang sudah melakukan penelitian," kata Irjen Dedi kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (22/12.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April 2025, Polri Siapkan Skema One Way Lokal dan Nasional

Lebih lanjut dikatakan Dedi, penyidik kepolisian mengikuti apa yang menjadi petunjuk JPU Kejati Jatim yang sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tragedi kericuhan kanjuruhan.

"Dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur Utama PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ucap Dedi.

Namun, lanjut dia, meski eks Dirut PT LIB dibebaskan dari status tersangka, kasus ini tak serta merta dihentikan.

"Istilahnya bukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," tegasnya.

"Oleh karenanya proses administrasi ya, nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan bebasnya eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dari tahanan Polda setempat karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.

"Di saat sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis (22/12).

Diketahui, lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tag Hukum Polri Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Jeratan Hukum Eks Dirut PT LIB Hasil Petunjuk dan Penelitian JPU

Terkini