Ini Alasan Tuntutan Hukuman Chuck Putranto Lebih Berat Ketimbang Arief Rachman
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa terdakwa Chuck Putranto terbukti turut serta dan tanpa izin mengganti serta menyimpan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga yang didalamnya terdapat bukti rentetan peristiwa tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Pasutri Pelaku TPPO, Bakal Ada Tersangka Lain
"Bahwa terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Jaksa.
Kemudian terdakwa Chuck Putranto terbukti tidak mencegah tindakan penggantian DVR CCTV di Pos Keamanan Komplek Polri Duren Tiga.
"Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ikhwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security komplek perumahan polri Duren Tiga Jaksel yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa.
Baca Juga: Sejumlah Kementerian Diduga Terlibat Impor Besi Baja Ilegal
"Dan bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova milik terdakwa," lanjut Jaksa.
Selanjutnya tindakan terdakwa yang turut serta dalam mengambil dan menyimpan DVR CCTV perumahan Polri Duren Tiga Jaksel untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Winowo megakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga Jaksel.
Sementara itu Jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman penjara terdakwa Chuck Putranto yakni terdakwa masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Kemudian terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan. Selanjutnya hal meringankan lainnya adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Untuk diketahui, terdakwa Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara akibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ucap Jaksa, pada Jumat (27/1).
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun untuk terdakwa Chuck Putranto.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa.
Akibat perbuataannya Chuck dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.