Ini Dia Aturan Pesangon yang Akan Diterima Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja

Hukum

Senin, 16 Desember 2024 | 19:15 WIB
Ini Dia Aturan Pesangon yang Akan Diterima Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja
Aturan pesangon yang akan diterima karyawan swasta berdasarkan UU Ciptaker. (Foto: Ist)

Karyawan swasta yang sudah mendekati usia pensiun siap-siap mendapat pesangon sesuai dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja.

rb-1

Usia pensiun karyawan swasta di tahun 2025 akan berubah sesuai dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan usia pensiun karyawan swasta dalam UU cipta Kerja berubah setiap 3 tahun sekali.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, usia pensiun karyawan swasta di tahun 2025 ditetapkan menjadi 59 tahun.

Baca Juga: Buruh di Sumut Apresiasi Putusan MK Tentang UU Ciptaker, Willy: Semoga Bisa Disesuaikan Pemerintah

rb-3

Setelah masuk dalam usia pensiun, karyawan swasta akan menerima pesangon seperti yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Pesangon karyawan swasta wajib dibayarkan dengan mengikuti aturan UU Cipta Kerja yang berlaku.

Usia pensiun dalam Undang-Undang Cipta Kerja bagi karyawan swasta di tahun 2025 ditetapkan menjadi 59 tahun. (Foto: Ist)

Aturan terkait pesangon karyawan swasta yang masuk usia pensiun ini telah tercantum dalam PP Turunan UU Cipta Kerja.

Adapun besaran pesangon karyawan swasta yang masuk dalam usia pensiun diatur melalui Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 atau PP Turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Genjot Kompetisi Teknis dan Soft Skill, Pemerintah Kirim 700 Tenaga Kerja Magang ke Jepang

Pada pasal tersebut, pesangon karyawan swasta yang masuk usia pensiun ditetapkan sebesar 1,75 kali dari aturan Pasal Nomor 40 ayat 2 PP Turunan UU Cipta Kerja.

Pantauan FTNews, Senin (16/12), aturan Pasal 40 ayat (2) PP Turunan UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

· Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima 1 kali upah.

· Masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun menerima 2 kali upah.

· Masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun menerima 3 kali upah.

· Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun menerima 4 kali upah.

· Masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun menerima 5 kali upah.

· Masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun menerima 6 kali upah.

· Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun menerima 7 kali upah.

· Masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun menerima 8 kali upah.

· Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima 9 kali upah.

Besaran pesangon karyawan swasta yang masuk dalam usia pensiun diatur melalui Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 atau PP Turunan UU Cipta Kerja. (Foto: Ist)

Sementara itu, karyawan swasta yang dinyatakan masuk usia pensiun setelah bekerja selama lebih dari 8 tahun akan menerima ketetapan pesangon sebesar 9 kali upah.

Dengan demikian, karyawan swasta yang telah dinyatakan masuk usia pensiun akan menerima pesangon sebesar 1,75 kali 9 bulan upah.

Tag UU Ciptaker Tenaga Kerja Karyawan Swasta

Terkini