Prabowo Subianto Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Ciptaker

Ekonomi Bisnis

Sabtu, 09 November 2024 | 17:23 WIB
Prabowo Subianto Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Ciptaker
Presiden Prabowo Subianto bubarkan satgas sosialisasi UU Cipta Kerja. (Foto: Ist)

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja demi efektivitas dan efisiensi. Pembubaran itu dilakukan dengan menandatangani Keppres Nomor 32 Tahun 2024, Jumat (8/11).

rb-1

Dilansir dari JDIH Setneg, Sabtu (9/11), dituliskan “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Dalam poin a pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Di Depan Mega dan Gibran, Prabowo Ingatkan Pejabat yang Tidak Becus untuk Mundur: Sebelum Saya Berhentikan

rb-3

Dalam pasal 2 penetapan Keppres tersebut Presiden Prabowo juga menyatakan Satgas Sosialisasi tentang Cipta Kerja sudah tidak lagi berlaku.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam. (Foto: Ist)

“Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 2 Keppres.

Diketahui, Satgas dibentuk oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Instruksi Presiden Prabowo Subianto: TNI-Polri Tindak Tegas Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Umum

Satgas memiliki beberapa tugas yaitu mensinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu juga menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Terakhir adalah mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengatakan dengan putusan MK itu maka formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berubah empat kali dalam sepuluh tahun terakhir.

“Terus terang kita dari APINDO menghadapi keputusan ini banyak yang kecewa. Sebagaimana kita ketahui bahwa APINDO itu tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, 90 persen perusahaan kecil,” ucap Bob Azam dalam media briefing di JS Luwansa beberapa hari lalu.

Bob mengatakan, dengan berubahnya aturan maka akan mengganggu, investasi yang akan masuk ke Indonesia. Pasalnya, investor akan melihat sinyal ketidakpastian hukum. Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mencapai target ekonomi 8 persen yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.

Demo penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan semua elemen masyarakat. (Foto: Ist)

“Pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi, tanpa investasi itu impossible. Coba bayangkan selama sepuluh tahun empat kali aturan berubah untuk menunjukkan betapa tidak konsistennya kita. Bukan soal besaran upah minimumnya tapi konsistensi regulasinya yang dipertanyakan,” jelasnya.

Tag Apindo Prabowo Subianto UU Ciptaker

Terkini