Ini Dia Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50%
Ekonomi Bisnis

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tarif listrik menjadi 12%. Adanya kenaikan PPN 12% itu merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dikarenakan adanya kenaikan PPN ini, beberapa stimulus ekonomi diluncurkan oleh pemerintah dalam rangka membantu masyarakat menyesuaikan diri. Penerapan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dalam rangka merespon kenaikan ini, pemerintah menetapkan diskon listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari sampai Februari 2025.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Ini Penjelasan PLN
Potongan harga ini diberikan otomatis kepada pelanggan listrik PLN dengan daya terpasang mulai dari 450 VA sampai 2.200 VA.
Berdasarkan data pemerintah, diperkirakan akan ada 84,1 juta rumah pelanggan PT PLN yang memiliki daya terpasang di bawah 2.200 VA. Hal ini berarti program diskon tarif listrik 50% yang berlaku selama Januari sampai Februari 2025 diperkirakan akan menyasar pada 97% pelanggan PLN di seluruh Indonesia.
PLN memastikan, proses pemberian diskon 50 persen ini dilakukan tanpa perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus.
Baca Juga: PLN Minta Duit ke Pemerintah Buat Alihkan Subsidi Gas ke Listrik
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa diskon akan dilakukan secara digital. Contohnya, pembelian token listrik Rp100.000 akan langsung mendapatkan potongan harga menjadi Rp50.000.
Hal serupa juga berlaku untuk pelanggan pascabayar, di mana tagihan listrik akan dipotong secara otomatis.
PLN juga telah mempersiapkan sosialisasi serta menyediakan layanan pengaduan untuk memastikan program ini dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN, maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit,” jelas Darmawan Prasodjo.
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat membayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen dan di manapun,” tambah Darmawan Prasodjo.
Ia juga mengimbau pelanggan agar dapat menghubungi contact center yang telah disediakan jika membutuhkan infomasi lebih lanjut terkait program stimulus listrik ini.
“Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program ini, kami juga menyediakan contact center siaga 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor whatsapp 08777-11-12-123,” tandasnya.