Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Hukuman Shane Lukas

Hukum

Kamis, 07 September 2023 | 00:00 WIB
Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Hukuman Shane Lukas

Forumterkinininews.id, Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis Shane Lukas lima tahun penjara. Hakim Anggota, Muhammad Ramdes mengungkap, sejumlah hal memberatkan dan meringankan vonis Shane terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

rb-1

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa Shane karena perbuatan keikutsertaan dalam penganiayaan David.

“Keadaan yang memberatkan keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David,” kata Ramdes.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa telah mencegah perbuatan saksi Mario Dandy meskipun terlambat.

“Keadaan meringankan bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat. Telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David,” papar Ramdes.

Sebelumnya, Shane Lukas divonis lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Alimin.

Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap anak korban David Ozora.

“Menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Alimin.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Tag Hukum Hal Meringankan Shane Lukas Memberatkan Hukuman

Terkini