Ini Pasal Sangkaan Terhadap Calon Tersangka Terkait Kasus ACT

Hukum

Rabu, 13 Juli 2022 | 00:00 WIB
Ini Pasal Sangkaan Terhadap Calon Tersangka Terkait Kasus ACT

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus penyalahgunaan donasi masyarakat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dinaikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan juga data-data yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana.

rb-1

Untuk mengetahui perkembangan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana hasil donasi yang dilakukan ACT, Forumterkininews.id melakukan wawancara khusus dengan penyidik dalam hal ini sebagai Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi di ruangannya.

Kepada forumterkininews.id, Kombes Andri menjelaskan, penyidik sudah tiga kali melakukan pemeriksaan wawancara atau meminta keterangan kepada beberapa petinggi ACT. Petinggi tersebut yakni Presiden Ibnu Khajar dan mantan Presiden Ahyudin. Kemudian juga perangkat organisasi yang ada dibawahnya. Baik itu dari ketua pengurus, wakil, dan juga dari kepala bagian operasional dan bagian keuangan.

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

rb-3

Permintaan keterangan tersebut pada saat kasusnya masih penyelidikan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Kita lakukan gelar perkara (menentukan status), Senin (11/7). Dan kita pandang sudah bisa dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Secara kesimpulan kasusnya kini sudah tahap penyidikan. Dan sudah kita lengkapi dengan bukti lainnya yang menjadi pendukung proses penyidikan," kata Kombes Andri kepada forumterkininews.id di ruangannya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Pasal yang Dikenakan untuk Pejabat ACT

Sementara sejumlah barang bukti dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik. Tidak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para petinggi ACT saja, melainkan penyidik mendapatkan bukti-bukti dari pihak lain.

Baca Juga: Kasus Penjualan Senpi Ilegal Catut Identitas TNI AD hingga Kemenhan

Bahkan, penyidik telah menerima bukti aliran dana yang nilainya berkisaran mencapai puluhan miliar rupiah.

"Selain melakukan wawancara dengan pihak yang disebutkan tadi, tentunya tidak menutup diri ada beberapa informasi dari luar dengan kita melakukan koordinasi dengan kawan-kawan PPATK dan juga kisaran-kisaran (nilai dana yang disalahgunakan) yang kita dapatkan. Dan kita pandang sudah cukup untuk kita naikan status dari lidik menjadi sidik," paparnya.

Kini, lanjut Andri, jajaran penyidik masih mendalami bukti-bukti seperti aliran dana sebelum menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hasil donasi tersebut. "Ya itu nanti kita lakukan pendalaman lagi," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, pasal yang disangkakan yakni melanggar pasal 372, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Bahwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP merupakan bentuk khusus dari tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, unsur-unsur khusus tersebut ditentukan oleh tiga hal berupa karena ada hubungan pekerjaan, mata pencaharian dan mendapatkan upah.

Kemudian juga disangkakan melanggar pasal 45a tentang ITE, dan pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 5. Serta juga melanggar TPPU yang disangkakan dengan pasal 55, 56 KUHP.

"Ini kita laksanakan kita kontruksikan perkara atau kasusnya seperti itu," tuturnya.

"Ya (pasal penggelapan) itu nanti kita susun sesuai dengan apa yang kita temukan gitu," sambungnya.

Sementara untuk jumlah tersangka, lanjut dia, tergantung hasil pendalaman dan penyidikan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki.

"Nanti tergantung pendalaman kita.  Kita kan baru naik sidik (penyidikan)," tegasnya.

Tag Hukum Headline Bareskrim Polri Kasus ACT Calon Tersangka Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kasubdit IV Pasal Sangkaan

Terkini