FTNews – Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian terkait keharusan para bupati dan wali kota se-Banten memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten, mendapat tanggapan beragam.
Dosen Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Untirta, Ipah Ema Jumiati, menyatakan, hal ini mesti menjadi perhatian serius para Kepala Daerah di Banten, mengingat tujuan dari pembentukan Bank Banten adalah meningkatkan perekonomian daerah melalui layanan perbankan.
“Di sisi lain, Bank Banten juga harus berbenah menjadi  perbankan yang mandiri dan profesional serta dapat memperkuat likuiditas dirinya, sehingga memiliki trust (kepercayaan) yang tinggi dari masyarakat Banten,†ujar Ipah, dilansir laman bantenprov.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito M Karnavian, dalam surat resmi nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 memerintahkan Bupati dan Walikota di Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Mendagri Tito juga meminta Gubemur Banten melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 30 April 2024.
Ipah Ema Jumiati menambahkan, ketidakikutsertaan RKUD kabupaten dan kota saat ini merupakan keanehan tersendiri dalam sinergisitas Pembangunan di Banten, terlepas dari persoalan yang saat ini ada dalam diri Bank Banten.
Sejalan dengan pendapat tersebut di atas, Ketua Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untirta, Hadi Sutjipto menyatakan, ada dua sudut pandang yang saat ini menjadi sorotan terhadap Bank Banten, yakni dari perspektif hukum dan ekonomi.
Dari perspektif ekonomi, jelas Hadi, kita mesti melihat sejarah pendirian Bank Banten yang agak berdarah-darah. Dari sini kita bisa lihat memang ada beberapa indikator yang belum tercapai seperti BOPO dan lain sebagainya.
Tetapi ada juga hal yang sudah tercapai seperti perbaikan kinerja Bank Banten itu sendiri. Ada satu hal yang mesti mendapat perhatian juga, yakni, adanya upaya-upaya meningkatkan performance kelembagaan, seperti kerjasama dengan Bank Jawa Timur (Jatim) dalam kerangka penambahan modal sebagai langkah positif.
Persoalan RKUD, prinsip dasarnya jika Bank Banten adalah bank kebanggaan masyarakat Banten, maka perlu ada dukungan dari para bupati dan walikota beserta risiko-risikonya.
Oleh karena itu manajerial Bank Banten sudah harus memikirkan hal itu. Artinya jika RKUD kabupaten dan kota se-Banten masuk ke Bank Banten ini maka akan sangat membantu Bank Banten dari sisi pendanaan, sehingga Bank Banten dapat mengembangkan sisi bisnis perbankan.***