Sosial Budaya

Ini Rincian Siapa Wanita yang Haram Dinikahi dalam Pernikahan Islam

09 November 2025 | 09:28 WIB
Ini Rincian Siapa Wanita yang Haram Dinikahi dalam Pernikahan Islam
Ilustrasi pernikahan dalam Islam. [ftnews-copilot]

b. Mahram karena pernikahan (mushaharah)

Wanita mahram mu’abbadah karena adanya hubungan pernikahan (mushaharah) ada 4 golongan:

1. Istri-istri leluhur (dari pihak ayah), yaitu istri ayah (ibu tiri), istri kakek, dan seterusnya ke atas

2. Istri-istri keturunan (anak dan cucu), yaitu istri anak kandung (menantu), istri cucu (dari anak laki-laki maupun perempuan), dan seterusnya ke bawah

3. Leluhur istri, yaitu ibu istri (mertua), nenek istri, dan seterusnya ke atas

4. Anak tiri dan keturunannya, termasuk cucu tiri, dan seterusnya ke bawah, dengan ketentuan bahwa ibu dari anak tiri tersebut sudah digauli (dukhul).

c. Mahram karena persusuan (radha’ah)

Perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi karena hubungan persusuan (radha’ah) terdiri dari 7 golongan, sebagaimana berikut:

1. Ibu yang menyusui (ibu sepersusuan), ibunya (nenek sepersusuan), dan seterusnya ke atas

2. Saudara perempuan sepersusuan, yaitu anak perempuan yang disusui oleh ibu sepersusuan

3. Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (cucu dari ibu sepersusuan)

4. Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (cucu dari ibu sepersusuan)

5. Bibi sepersusuan dari pihak ayah (saudara perempuan ayah kandung yang jadi bersaudara karena sepersusuan). Bibi sepersusuan dari pihak ibu (saudara perempuan ibu kandung yang jadi bersaudara karena sepersusuan)

6. Anak perempuan sepersusuan (anak orang lain yang disusui oleh istri).

Mahram Mu’aqqatah (Sementara)

Ilustrasi Pernikahan. (Metaai Ftnews)Ilustrasi Pernikahan. (Metaai Ftnews)Mahram mu’aqqatah adalah adalah wanita yang haram dinikahi karena ada sebab tertentu. Jika penyebab tersebut sudah tidak ada, maka wanita itu kembali halal dan boleh untuk dinikahi. Sebaliknya, jika menikahinya ketika sebab keharamannya itu masih melekat, maka pernikahannya tidak sah. Adapun wanita yang masuk dalam kategori mahram mu’aqqatah adalah sebagaimana berikut:

1. Saudara ipar perempuan, yaitu kakak atau adik perempuan dari istri, baik karena hubungan kandung maupun persusuan. Mereka haram dinikahi selama ikatan pernikahan dengan istri masih berjalan.

Jika pernikahan telah berakhir, entah karena cerai atau meninggal dunia, maka mereka kembali halal untuk dinikahi

2. Bibi dari pihak istri, yaitu saudara perempuan dari ayah atau ibu mertua. Haram hukumnya menikahi seorang perempuan dan bibinya dalam waktu yang bersamaan.

Namun, jika pernikahan dengan istri telah berakhir (karena cerai atau meninggal dunia), maka bibinya istri itu boleh dinikahi

3. Wanita kelima. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan. Jika ia sudah mengakhiri pernikahan dengan salah satu dari empat istrinya, baik karena cerai maupun meninggal dunia, maka boleh baginya menikah lagi

4. Wanita musyrik penyembah berhala. Jika wanita tersebut sudah memeluk agama Islam, maka ia boleh dinikahi

5. Wanita yang bersuami. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang masih berstatus istri orang lain.

Jika pernikahan wanita tersebut sudah berakhir dan masa idahnya telah selesai, maka ia boleh dinikahi.

6. Wanita dalam masa iddah. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang masih menjalani masa iddah. Jika masa iddahnya sudah berakhir, maka dia boleh dinikahi

7. Wanita yang ditalak tiga, yaitu wanita yang telah diceraikan oleh suaminya dengan tiga kali talak. Mantan suami tidak boleh menikahinya kembali kecuali setelah wanita itu menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian pernikahan tersebut berakhir secara normal, dan masa iddahnya telah selesai. Ketika sudah demikian, mantan suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad yang baru.

1 2 Tampilkan Semua
Tag penikahan islam wanita mahram wanita haram dinikahi

Terkait