Komisi XI Soroti Keterbukaan Data Penunggak Pajak, Didik: Seolah-olah Disembunyikan
Keterbukaan data penunggak pajak dari Kementerian Keuangan guna memastikan target penerimaan pajak dapat tercapai. Transparansi dan penegakan hukum yang jelas dapat membantu penyelesaian tunggakan pajak yang selama ini dinilai tidak tersentuh.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Pajak di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
“Kami di Komisi XI tentu mendorong teman-teman di Kementerian Keuangan supaya pendapatan pajak bisa sesuai target. Maksudnya, apabila Bapak/Ibu memberikan data dan keterbukaan kepada kita, siapa tahu kewajiban kita bisa memberikan advice dan dicarikan jalan keluar supaya tidak ada penunggak pajak.”
Baca Juga: Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
“Penunggak pajak ini seolah-olah disembunyikan, seolah-olah tidak diungkap,” ucap Didik, dilansir laman resmi DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Pajak di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). [Foto : dok DPR/Mario/Andri]
Baru Terungkap setelah Viral!
Ia menilai bahwa persoalan penunggak pajak seringkali baru terungkap ketika viral di ruang publik. Padahal, menurutnya, diskusi terbuka antara DPR dan Kementerian Keuangan dapat mendorong penyelesaian tunggakan secara sukarela. “Mudah-mudahan dengan sering diskusi, orang yang menunggak pajak dengan kerelaan dan kesadarannya akan menyelesaikan kewajibannya tanpa perlu dikejar-kejar,” Legislator Dapil Jawa Tengah V ini. Didik juga memperingatkan bahwa berbagai bentuk kejahatan perpajakan masih sering ditemukan di lapangan. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Kepercayaan Publik kepada Polri Meningkat
Pentingnya Kejelasan Status Hukum
“Kalau seseorang dipidana pajak sudah diproses dan benar-benar divonis bersalah, ya segera dieksekusi. Tetapi kalau ada seseorang yang ternyata bersih, dan hanya sebatas tanggung renteng yang tidak terbukti serta hanya fitnah, ya segera dibersihkan. Nama baik orang tersebut harus dipulihkan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kejelasan status hukum sangat penting agar tidak ada wajib pajak yang terjebak dalam ketidakpastian. Menurutnya, penyelesaian tunggakan pajak harus dilakukan secara tuntas, baik secara hukum maupun administrasi. Dengan keterbukaan data, pengawasan bersama, dan penegakan hukum yang konsisten, Didik berharap persoalan penunggak pajak dapat diselesaikan lebih cepat sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara.