Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Api Saat Libur Nataru

Forumterkininews.id, Jakarta – KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru. Para penumpang diminta untuk kembali memperhatikan aturan perjalanan terbaru.

Dalam keterangan resminya, Senin (19/12), KAI menyebut hal itu agar calon penumpan  terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan yang tidak lengkap.

Dan berikut, syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.

Penumpang  yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

KAI juga mengingatkan, untuk informasi lebih lanjut terkait KA Tambahan dan penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...