Istri Sandy Permana Ingin Nanang Limbad Dihukum Mati atau Seumur Hidup
Istri mendiang Sandy Permana, Ade Andriani mengungkapkan bahwa dirinya tak rela jika Nanang Limbad atau Nanang Gimbal, yang telah jadi tersangka pembunuh suaminya, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Nanang Limbad terancam dijerat Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena nggak akan setimpal sama perbuatannya," kata Ade Andriani saat dihubungi awak media, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Biodata dan Agama Sandy Permana, Aktor Pemeran Mak Lampir yang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh OTK
Ade Andriani berharap kepada hakim memberikan hukuman bagi Nanang Gimbal atau Nanang Limbad di hukuman mati atau seumur hidup.
"Kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau hukuman mati," ucap Ade Andriani.
Dia menceritakan, konflik Sandy Permana dan Nanang Gimbal berawal dari pasang tenda dan menebang pohon di pekarangan.
Baca Juga: Pembunuh Sandy Permana Masih Buron, Istri Berharap Polisi Segera Tangkap: Anak Saya Kehilangan Ayahnya
"Itu dulu pas acara nikah itu pohonnya nggak semua di tebang, dan itu juga posisinya kita tebang pohon itu posisinya dia nggak tinggal di rumah itu lagi," imbuhnya.
Ibu tiga anak itu mengatakan kalau mereka telah berusaha meminta maaf kepada Nanang Gimbal atas penebangan pohon itu.
Namun, kata Ade Andriani, Nanang Gimbal tidak merespon permintaan maaf dari Sandy Permana dan dirinya.
"Kita dari pihak keluarga udah ada upaya minta maaf tapi orangnya memang sifat dan karakternya itu sensitif," tutur Ade Andriani.
"Kita sudah ada permintaan maaf, mau diterima baik mau nggak orangnya seperti itu, nggak respons. Sama semua tetangga juga nggak mau nyenggol dia atau misal becanda nggak mau, karena dia orangnya sensitif, senggol dikit langsung dendam gitu," ungkapnya.
Sandy Permana ditemukan tetangganya sudah bersimbah darah di tempat kejadian perkara atau TKP, yakni RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, sekitar pukul 08.00 WIB.
Nanang Gimbal berhasil ditangkap polisi di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Jenazah Sandy Permana dimakamkan di TPU dekat Perumahan Cibarusah Jaya pada Minggu (12/1/2025) pukul 23.00 WIB.
Selang tiga hari setelah kematian Sandy, Nanang Gimbal dijadikan tersangka atas kematian pemeran Misteri Gunung Merapi Mak Lampir itu.
Nanang saat diselidiki mengaku bahwa motifnya melakukan penusukan terhadap Sandy karena sakit hati merasa direndahkan.
Sandy Permana, kata Nanang Gimbal, menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Polisi belum menemukan bukti jika Nanang Gimbal melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana dengan berencana. (Selvianus Kopong Basar)