Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi, Berapa Gaji Raline Shah?

Lifestyle

Senin, 13 Januari 2025 | 15:10 WIB
Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi, Berapa Gaji Raline Shah?
Raline Shah kini menjabat menjadi Staf Khusus Menteri Komdigi (Instagram)

Aktris Raline Shah resmi menjabat sebagai Menteri Bidang kemitraan Global dan Edukasi Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

rb-1

Raline Shah resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Senin (13/1/2025).

Kehadiran Raline Shah di Kementerian Komdigi diharapkan bisa memajukan dunia digital Indonesia, utamanya yang bersentuhan dengan masyarakat.

Baca Juga: Biodata dan Agama Rudi Valinka, Dulu Kritik Prabowo Kini Jadi Stafsus Menteri Komdigi

rb-3

Lantas berapakah gaji yang akan diterima Raline Shah dengan jabatannya sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi? Berikut ulasannya.

Gaji staf khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam perpres itu disebutkan Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

Baca Juga: Film Lyora, Kisah Meutya Hafid dan Suami Mendapatkan Buah Hati
Raline Shah kini memagang jabatan di Kementerian Komdigi sebagai Staf Khusus Menteri (Instagram)

Menurut Pasal 72 Perpres itu, masa bakti yang Raline di Komdigi paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya.

Dan dengan ditunjuknya Raline sebagai Stafsus Menkomdigi, maka ia akan mendapatkan fasilitas jabatan yang setara dengan eselon I.b.

Pada ayat 2 Pasal 72 diungkapkan, hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada staf khusus, setara dengan Jabatan Struktural golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I merupakan jabatan structural atau eselom yang tertinggi. Sementara jenjang pangkat eselon dibagi dua, yakni eselon IA dan eselon Ib.

Adapun golongan tertingginya IV/e dan golongan terendahnya adalah IV/d.

Nah, mengacu pada hal itu, jika dikonvesrikan, gaji pokok PNS golongan IVe atau IV d ada dikisaran Rp3.447.200 sampai Rp5.901.200.

Tak hanya itu, gaji tersebut juga masih akan ditambah dengan tunjangan kinerja atau tukin.

Dan menurut Perpres Nomor 119 Nomor 2017, tukin masuk dalam kelas jabatan 16 yang akan menerima tunjangan di kisaran Rp27.577.500.

Tag Meutya Hafid Raline Shah Staf Khusus Menteri Komdigi

Terkini