Awas Diblokir! Menkomdigi Ingatkan 36 Pemilik Aplikasi: Termasuk BYD, Traveloka dan KAI
Teknologi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan jika pihaknya telah memberikan peringatan kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
36 situs dan aplikasi ini terancam diblokir karena belum melakukan pendaftaran atau pembaruan data sesuai regulasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meutya Hafid meminta 36 PSE termasuk BYD, Traveloka dan KAI agar melakukan pendaftaran ulang.
Baca Juga: Heboh Rudi Valinka Buzzer Jokowi Diangkat Jadi Stafsus Menkomdigi, Ini Kata Meutya Hafid
“Kami sudah mengingatkan mereka untuk segera berdaftar kembali,” kata Meutya di Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025).
Proses Pemantauan dan Tindak Lanjut di Bawah Ditjen Aptika
Menkomdigi Meutya Hafid sebut proses pemantauan dan tindak lanjut PSE berada di bawah Ditjen Aptika. [Instagram]
Baca Juga: Tersinyalir Kasus Judi Online, Segini Harta Menteri Koperasi Budi Arie
Meskipun Meutya mengaku belum mendapatkan update terbaru terkait jumlah pasti PSE yang sudah atau belum memperbarui data, ia menekankan bahwa proses pemantauan dan tindak lanjut berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang menangani hal tersebut secara teknis.
“Saya belum update terakhir berapa banyak yang sudah melakukan updating. Itu nanti ke Ditjen Aptika ya, karena ini sangat teknis. Saya tidak tahu satu per satu mana yang sudah dan belum,” jelasnya.
Komdigi Wanti-wanti PSE Sebelum Diblokir!
Menkomdigi Meutya Hafid peringati PSE yang tidak segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data berisiko diblokir. [Instagram]
Sebelumnya, Komdigi mewanti-wanti bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang tidak segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data berisiko diblokir.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).
Adapun daftar 36 PSE itu antara lain:
Daftar 36 PSE yang belum melakukan pendaftaran atau pembaruan. [Instagram]
yamaha.com, mncgrup.com, philips.com, ea.com, hp.com, mrdiy.com, indofood.com, bathandbodyworks.co.id, unilever.com, order.kfcku.co.id, max.com, ebay.com, asus.com, msi.com, nike.com, xbox.com, byd.com, emirates.com, id.jbl.com, dan klm.com.
Lalu, cathaypacific.com, dhl.com, lenovo.com, lazada.com, aplikasi McDonald’s, zurich.com, ads.google.com, play.google.com, traveloka.com, aplikasi JNE, apple.com, garmin.com, leagueoflegends.com, epicgames.com, prudential.com, dan kai.id.