Jadi Tersangka Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, MAS Dititipkan di Safe House
Nasional

Polisi menetapkan MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah penyidik mendapati alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan enam saksi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MAS yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, tak ditahan.
Baca Juga: Berkas Perkara Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejari
Melainkan dititipkan di rumah aman atau safe house setelah ada hasil asesmen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Setelah selesai asesmen dari ahli psikologi anak Apsifor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12/2024).
Ade menambahkan, pihaknya juga masih akan memintai keterangan dari ibu pelaku.
Baca Juga: Jokowi Akan Sidak Pasar Minggu, Pengamanan Diperketat
"Pasti kami mintakan keterangan," ujarnya.
Peristiwa kelam anak bunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya ini terjadi pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Bedasarkan keterangan saksi yang tak lain petugas keamanan perumahan setempat berinisial AP, tersangka terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi usai kejadian.