Jaksa Agung Pastikan Restorative Justice Tidak Menjadi Ladang Cuan

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebut ada sistem pengawasan di internal dalam memutuskan kebijakan penerapan restorative  justice (penyelesaian tindak pidana diluar pengadilan). Pengawasan ini dibuat agar tidak disalahgunakan oknum jaksa nakal menjadi ladang cuan atau mencari keuntungan.

“Memang betul sekali, waktu saya mau tanda tangan perja ini, saya masih ragu karena kondisi jaksa pada waktu itu. Tapi dengan satu tekad saya ingin memperbaiki situasi ini,” kata Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/11).

Menurut Burhanuddin, ada celah untuk penyalahgunaan, karena kasus yang awalnya perlu diselesaikan di persidangan. Kemudian diputus jaksa melalui keadilan restoratif.

“Ini kalau bagi jaksa-jaksa nakal ini adalah harapan untuk berbuat tercela,” ujarnya.

Untuk mencegah hal itu, kata Burhanuddin, pihaknya melakukan pengawasan. Baik pengawasan oleh internal kejaksaan maupun melibatkan peran aktif masyarakat, termasuk media.

“Kami mencoba membentuk tim pengawasannya, selain fungsional yang ada di kami yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, kami juga ada Satgas 53,” ujarnya.

Satgas 53 ini, lanjut Burhanuddin, menjadi ujung tombak Kejaksaan RI mengawasi jaksa-jaksa di daerah dan seluruh Indonesia.

“Itu (Satgas 53) kami bentuk dalam rangka untuk mengawasi. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.

Sejak Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 ditandatangani, Burhanuddin menyebutkan sudah ada lebih dari 2.000 kasus pidana yang diselesaikan lewat keadilan restoratif.

Ia menekankan, program restorative justice yang digaungkan kejaksaan untuk membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum yang harusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Tujuan kami bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan. Tetapi kami jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polisi Akan Panggil dan Periksa Semua Pemeran Film Asusila di Jaksel
Peran Media

Kemudian, lanjut dia, pengawasan lainnya yang diharapkan datang dari media yang memberitakan tentang penyalahgunaan yang dilakukan oknum-oknum jaksa di wilayah.

“Pengawasan utamanya adalah media. Media sangat membantu kami untuk melakukan pengawasan. Justru kami terbantu karena kami tidak bisa mengawasi yang begitu banyak seluruh Indonesia,” ungkap Burhanuddin.

Sebelumnya diketahui, adanya celah cuan bagi oknum jaksa memanfaatkan program restorative justice ini disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam diskusi bertajuk “Restorative Justice, wajah penegakan hukum yang humanis”

“Mudah-mudahan restorative justice diterapkan secara tepat, karena dikhawatirkan jika tidak hati-hati akan menimbulkan pertanyaan baru, dihentikan perkaranya, dimediasi, kalau tidak dikontrol dengan baik, dicuankan sama mereka. Ini jadi harus ada kontrol, regulasi yang baik, semangat yang baik harus dijaga,” kata Isnur.

Artikel Terkait