Jaksa Juga Pikir-pikir Ajukan Banding AG

Hukum

Selasa, 11 April 2023 | 00:00 WIB
Jaksa Juga Pikir-pikir Ajukan Banding AG

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun pembinaan di LPKA terhadap terdakwa anak AG. Ini terkait kasus penganiayaan terhadap David. Namun, pihak Kejaksaan akan mempelajari putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa.

rb-1

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, pada Senin (10/4).

“Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir, jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima. Setelahnya kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima,” kata Syarif.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sementara itu Syarif akan melihat pertimbangan melalui fakta penganiayaan yang dilakukan terdakwa anak AG, dan hal yang memberatkan serta meringankan hukuman terdakwa anak AG.

“Nanti kita lihat. Jadi yang pertama itu kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa di situ, hal meringankan, hal memberatkan, dan kemudian analisa faktanya, disitu juga nanti sikap dari penasihat hukum akan menjadi faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak,” ucap Syarif.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan hukuman vonis 3.5 tahun pembinaan di LPKA terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan David (17).

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa kliennya. Terkait pengajuan banding atas vonis 3.5 tahun.

“Kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan. Pastinya disini fakta-fakta yang ada dan disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenernya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga,” kata Mangatta, di PN Jaksel, pada Senin (10/4).

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai putusan yang diberikan oleh ketua majelis hakim tunggal terhadap terdakwa anak AG.

“Majelis hakim sudah menyampaikan vonis terhadap anak AG yaitu seperti yang teman-teman sudah tahu, kami menghormati,” ucap Mangatta.

Tag Hukum Jaksa Kejari Jaksel AG

Terkini