Jaksa Kejagung Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Irwan Hermawan

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan.

Diketahui, sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/7).

Selain terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, tim JPU Kejagung juga menyampaikan tanggapan dua terdakwa lain. Yaitu terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tim JPU Kejagung mengatakan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan sudah masuk materi pokok perkara. Sehingga majelis hakim harus menolak eksepsi dalam putusan sela.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara atas nama Irwan Hermawan. Untuk menjatuhkan putusan sela,” kata salah satu tim JPU di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan,” sambungnya.

Menurut tim JPU pada Kejagung, bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2023, telah memenuhi syarat formil, materil sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

“Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini,” tuturnya.

Oleh karenanya, sidang perkara korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan untuk dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan alat bukti serta barang bukti di persidangan.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irwan Hermawan dapat dilanjutkan,” papar tim JPU pada Kejagung.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...