Jaksa Kejagung Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Irwan Hermawan

Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 | 00:00 WIB
Jaksa Kejagung Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Irwan Hermawan

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan.

rb-1

Diketahui, sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/7).

Selain terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, tim JPU Kejagung juga menyampaikan tanggapan dua terdakwa lain. Yaitu terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Tim JPU Kejagung mengatakan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan sudah masuk materi pokok perkara. Sehingga majelis hakim harus menolak eksepsi dalam putusan sela.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara atas nama Irwan Hermawan. Untuk menjatuhkan putusan sela," kata salah satu tim JPU di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Irwan Hermawan," sambungnya.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Menurut tim JPU pada Kejagung, bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2023, telah memenuhi syarat formil, materil sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini," tuturnya.

Oleh karenanya, sidang perkara korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan untuk dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan alat bukti serta barang bukti di persidangan.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irwan Hermawan dapat dilanjutkan," papar tim JPU pada Kejagung.

Tag Hukum Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Terdakwa Irwan Hermawan Tanggapan Jaksa Kejagung

Terkini