Jaksa : Mario Tetap Rencanakan Penganiayaan Meski Tahu Risikonya

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo telah merencanakan penganiayaan terhadap David. Terbukti Mario tetap bertindak (menganiaya) meskipun telah mengetahui risiko yang akan terjadi setelahnya.

Jaksa menyampaikan itu, saat membacakan draft replik atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/8).

“Dalam kasus Mario Dandy ada risiko hukuman yang signifikan terkait penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu,” kata Jaksa.

Kemudian Jaksa mengatakan bahwa Mario merupakan orang yang sadar dengan hukum. Namun meskipun mengetahui hal tersebut, Mario tetap melakukan tindakannya terhadap David.

“Terdakwa Mario Dandy seperti individu yang sadar hukum pasti menyadari konsekuensi dari tindakannya. Meski mengetahui, Mario memilih melakukan tindakannya terhadap David,” ucap Jaksa.

“Keputusan tetap bertindak meskipun mengetahui risiko menunjukkan beberapa sekenario,” lanjut Jaksa.

Aniaya karena Dorongan Emosi

Selanjutnya Jaksa mengungkapkan terdakwa Mario tetap melakukan penganiayaan dengan dorongan emosi dan keinginan untuk balas dendam.

“Ini menunjukkan adanya proses pemikiran dan pertimbangan sebelum bertindak. Bukan hanya reaksi impulsif,” imbuh Jaksa.

Selain itu Jaksa menilai, terdakwa Mario Dandy juga merasa yakin dirinya dapat terbebas dari hukuman. Maka terdakwa merencanakan tindakan secara hati-hati.

“Kedua, terdakwa Mario merasa yakin bahwa dia bisa menghindari deteksi atau hukuman. Ini bisa berarti terdakwa telah merencanakan tindakannnya secara hati-hati untuk meminimalkan tersangka ditangkap atau dihukum,” tukas Jaksa.

Untuk diketahui, Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan. Dalam sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

BACA JUGA:   Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Kuasa Hukum: Itu Hak Polisi

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Mario Dandy dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Artikel Terkait