Jalani Sidang Perdana, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Tiba di PN Jaksel

Hukum

Rabu, 19 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Jalani Sidang Perdana, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Tiba di PN Jaksel

Forumterkininews.id, Jakarta - Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terdakwa obstruction of justice. Kedua terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria hadir dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (19/10).

rb-1

Berdasarkan pantauan tim forumterkininews.id, kedua terdakwa datang sekiranya pukul 08:53 WIB. Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria datang menggunakan menggunakan mobil taktis milik anggota Brimob.

Ketika mendatangi PN Jaksel dikawal ketat oleh anggota kepolisian. Selain itu,terlihat pengawalan terhadap dua terdakwa dengan menggunakan satu mobil kijang innova berwarna hitam.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Menambah Hukuman Rahmat Effendi Menjadi 12 Tahun

rb-3

Selanjutnya tampak Hendra Kurniawan turun dari mobil tahanan menggunakan masker berwarna hitam dan kemeja berwarna putih dilapisi rompi tahanan berwarna merah masuk ke dalam ruang PN Jakarta Selatan.

Selain itu terlihat juga Hendra membawa surat dakwaan berwarna merah dengan tangan diborgol.

Sementara itu Kombes Agus Nurpatria juga tampak mengenakan masker dan kemeja berwarna putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol.

Baca Juga: 8 Potret Jadul Artis Seksi, Dari Wulan Guritno hingga Cut Tari

Untuk diketahui, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang perkara obstruction of justice ini akan di bagi menjadi dua sesi.

"Ada dua majelis ya. Nanti yang pertama itu jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan," kata Djuyamto.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk sesi kedua ada terdakwa Chuck Putranto dengan agenda pembacaan dakwaan sekiranya pukul 14:00 WIB.

"Selanjutnya yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dan kawan-kawan. Jadi sidangnya dibagi menjadi dua sesi," ucap Djuyamto.

Tag Hukum Headline Ferdy Sambo Brigadir J Brigjen Hendra Kurniawan Kombes Agus Nurpatria

Terkini