Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka Singgung Tuntutan Jaksa
Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Menjelang pembacaan vonis, Nikita menulis pernyataan panjang melalui akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172. Dalam unggahan berupa tiga slide penuh teks itu, ia mencurahkan isi hati tentang proses hukum yang menurutnya penuh kejanggalan dan tidak berlandaskan fakta persidangan.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
“Sungguh getir rasanya ketika saya dituntut bukan karena apa yang ada di dalam fakta persidangan, melainkan karena dalil yang disusun atas dasar perasaan dan kontradiksi,” tulis Nikita.
Ia juga menilai tuntutan jaksa tidak lagi berdasarkan fakta hukum, melainkan “berjalan di antara bayangan dan perasaan korban,” seolah hukum digunakan bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan untuk menimbang perasaan.
Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Perkara Dugaan Pemerasan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang[Ftnews/Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Menurut Nikita, tuntutan tersebut tidak adil dan tidak proporsional, mengingat kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau melibatkan uang rakyat.
Jaksa mendakwa Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus: Berawal dari Kritik Produk Kecantikan
Nikita Mirzani Divonis 11 Tahun Penjara (Selvianus Kopong Basar Ftnews.co.id)
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Nikita didakwa melakukan pemerasan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Pada Rabu (9/10/2024), akun TikTok @dokterdetektif mengunggah video ulasan tentang produk Glafidsya Vitamin C Booster milik Reza.
Dalam video tersebut, kreator konten bernama Samira menyebut produk itu tidak sesuai klaim dan harganya tidak sebanding dengan kualitas.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya mulai dari sabun wajah hingga krim malam yang disebutnya juga tidak sesuai klaim.
Ia kemudian meminta Reza untuk menyampaikan permintaan maaf publik dan menghentikan sementara penjualan produk. Reza pun menuruti permintaan itu dengan mengunggah video klarifikasi.
Namun, dalam siaran berikutnya, Nikita menuding produk Glafidsya berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet untuk tidak membeli produk apa pun dari Glafidsya.
Beberapa hari kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menjelek-jelekkan produknya.
Melalui asistennya, Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.