Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dan Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini menjadi bagian dari program penataan tenaga non-ASN agar memiliki status hukum yang jelas serta kepastian karier di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Berikut Cara Cek di Situs BKN dan Instansi Terkait
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama Seperti Pegawai Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu berpeluang jadi PPPK Penuh Waktu namun ada ketentuannya
Meski berstatus paruh waktu, pemerintah menegaskan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu tetap sama dengan pegawai lainnya.
Baca Juga: Kadisdik hingga Kepala BKD Langkat Ditetapkan Menjadi Tersangka
Ketua Umum Aliansi R2 R3, Faisol, menegaskan tidak ada pengurangan jam kerja dalam skema baru ini.
“Jam kerja tetap seperti biasa, dimulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 15.00 sore,” ujarnya dalam satu kesempatan.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, yang memastikan bahwa status paruh waktu tidak berarti bekerja setengah hari.
Artinya, pegawai tetap menjalankan rutinitas kerja penuh sesuai jam kantor pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja.