Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dan Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini menjadi bagian dari program penataan tenaga non-ASN agar memiliki status hukum yang jelas serta kepastian karier di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Berikut Cara Cek di Situs BKN dan Instansi Terkait
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama Seperti Pegawai Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu berpeluang jadi PPPK Penuh Waktu namun ada ketentuannya
Meski berstatus paruh waktu, pemerintah menegaskan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu tetap sama dengan pegawai lainnya.
Baca Juga: Kadisdik hingga Kepala BKD Langkat Ditetapkan Menjadi Tersangka
Ketua Umum Aliansi R2 R3, Faisol, menegaskan tidak ada pengurangan jam kerja dalam skema baru ini.
“Jam kerja tetap seperti biasa, dimulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 15.00 sore,” ujarnya dalam satu kesempatan.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, yang memastikan bahwa status paruh waktu tidak berarti bekerja setengah hari.
Artinya, pegawai tetap menjalankan rutinitas kerja penuh sesuai jam kantor pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja.
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan hak dan fasilitas yang lebih besar.
Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan Upah Minimum Daerah
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan upah minimum di masing-masing daerah.
Namun, beberapa instansi dapat menyesuaikan nominal gaji sesuai kemampuan keuangan lembaga.
Dalam beberapa kasus, besaran gaji tersebut masih setara dengan yang diterima saat pegawai berstatus honorer.
Bagi pegawai yang berhasil naik menjadi PPPK penuh waktu, sistem penggajiannya akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa PPPK penuh waktu berhak mendapatkan gaji pokok lebih tinggi, serta tunjangan jabatan, kinerja, dan masa kerja.
Reformasi Kepegawaian Menuju Kesejahteraan
Kebijakan PPPK paruh waktu tidak sekadar bentuk efisiensi birokrasi, melainkan langkah transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan profesional.
Dengan jam kerja normal dan peluang peningkatan status, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan tenaga kerja di sektor publik.