Jampidsus Menangi Tiga Gugatan Praperadilan Perkara Korupsi PT Taspen
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangi tiga permohonan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
“Tim Jaksa Agung pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memenangi tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 yang diajukan pemohon tersangka MS,†kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/7).
Adapun permohonan praperadilan pertama dihadiri Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sidang perdana tersebut diselenggarakan pada Senin (27/6) terkait dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang telah diputus majelis hakim tunggal pada Selasa (14/6).
“Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,†ujar Sumedana.
Selanjutnya, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 Tanggal 10 Juni 2022.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Setelah digelar tahapan sidang pada Selasa (21/6) dengan putusan majelis hakim tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Untuk ketiga kalinya, kata Ketut, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terlapor dalam tujuh hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 Tanggal 22 Juni 2022.
“Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin Ketua Tim Jaksa Praperadilan Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan majelis hakim tunggal dan memenangi permohonan praperadilan ketiga tersebut pada Senin (4/7) yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,†tutur Sumedana.
Dengan adanya putusan praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen, maka penyidikan perkara, penetapan, dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.