Jejak Digital Dihilangkan, Penyelidikan Kasus Indra Kenz Terkendala

Hukum

Kamis, 17 Maret 2022 | 00:00 WIB
Jejak Digital Dihilangkan, Penyelidikan Kasus Indra Kenz Terkendala

Forumterkininews.id, Jakarta - Upaya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz menemui kendala. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

rb-1

Jenderal bintang satu ini mengatakan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dianggap menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjerat dirinya.

"Dia menghilangkan barang buktinya. Mau diambil, hilang katanya, dia tidak ada handphone-nya. Komputernya juga hilan. Kalau handphone-nya ada kan bisa terlihat tuh historinya," kata Whisnu Hermawan, Kamis (17/3).

Baca Juga: Ada Bahan Peledak di Jalan Asia Afrika, Bandung, Densus 88 Turun Tangan

rb-3

Menurut Whisnu, ponsel yang disita penyidik kepolisian saat ini merupakan barang baru. Sehingga saat polisi membongkar isi dari ponsel tersebut tak ditemukan petunjuk terkait Binomo.

Whisnu mengatakan, polisi menduga Indra diajari seseorang untuk melakukan aksi penghilangan barang bukti tersebut.

"Saat hendak kita sita, dia rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar jumlah saldo di rekeningnya. Sudah dipindahkan," jelas Whisnu.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Anak Petinggi Polri yang Pukuli Peserta Kursus Masuk Akpol

Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.

Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong itu.

Tag Hukum jejak digital Mabes Polri Bareskrim Indra Kenz Barang Bukti

Terkini