Jelang Tuntutan JPU, Kuasa Hukum David Minta Mario Dihukum Maksimal

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Kamis (10/8).

Kuasa Hukum David, Melissa Anggraini mengatakan bahwa pihaknya berharap terdakwa diberikan hukuman yang maksimal oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dapat dilihat dari rekam jejak Mario yang sering melanggar hukum.

“Saya sih 100 persen yakin dia akan diberi hukuman berat jika semua masih on track terhadap penegakan hukum. Kami yakin hakim on track bahkan didalam persidangan terdakwa Shane yang minggu kemarin, dijelaskan bagaimana Mario Dandy selama ini melanggar hukum,” kata Melissa, kepada wartawan, dikutip Selasa (10/8).

Lebih lanjut Melissa mengungkapkan bahwa jaksa sudah seharusnya berpihak kepada korban. Pasalnya ada beberapa poin yang dapat menjadi pemberat hukuman Mario Dandy.

“Tuntutan berkas Mario Dandy kami sudah sampaikan bahwa JPU harusnya berpihak kepada korban. Kalau Mario ada 10 lebih yang kita list pemberatnya dia yaitu merusak kronologis, menghilangkan barang bukti, mengubah keterangan, berbohong dan lain sebagainya,” tukas Melissa.

Selain itu pemberat hukuman Mario Dandy juga dapat dilihat dari tidak bersedianya membayar restitusi atau ganti rugi terhadap keluarga korban.

“Dan terkait restitusi kita berharap. Karena adanya statement langsung ketidakbersediaan dari keluarga Mario untuk cover ini, kami juga berharap dalam tuntutan jaksa besok. Jaksa bisa lebih tegas memberi tuntutan hukuman pidana selain pidana penjara,” papar Melissa.

Sekadar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Mengenai Banding 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-pikir Dulu

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait