Jemaah Haji Ilegal Tanpa Visa Terancam Denda Rp42,8 Juta
Ekonomi Bisnis

FTNews- Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) memberi peringatan keras kepada jemaah haji ilegal tanpa visa haji yang tidak memiliki izin. Peringatan itu berupa denda sebesar 10 ribu Riyal atau setara dengan Rp42,8.
Melansir Kemenag, Kementerian Dalam Negeri KSA juga mengumumkan, denda berlipat ganda bagi jemaah ilegal tanpa visa haji. Yang kedapatan melanggar aturan otoritas secara berulang-ulang.
"Kementerian Dalam Negeri KSA melarang aktivitas orang tanpa izin haji. Selama musim haji berlangsung di tujuh tempat. Yaitu Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, dan Pusat Penyortiran. Lalu Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa,"bunyi pernyataan KSA dalam sebuah keterangan.
Baca Juga: Hari ke-23 Operasional Haji, 162 Ribu Jemaah Tiba di Arab Saudi
Selain denda 10 ribu Riyal, otoritas Saudi juga memberlakukan sanksi deportasi. Bagi jemaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA.
"Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut. Selama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M hingga 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024,"imbuh imbauan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri KSA pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji. Demi kenyamanan dan ketenangan selama beribadah di Tanah Suci.
Baca Juga: Bukan Furoda, Tya Ariestya dan Suami Pergi Haji Jalur ONH Plus
Banyak Tawaran Visa
Sementara itu, Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie menyampaikan, akhir-akhir ini banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji. Baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, maupun multiple.
Anna pun mengingatkan agar jemaah berhati-hati terhadap tawaran tersebut.
"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa nonhaji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa nonhaji," ujar Anna Hasbie di Jakarta, baru-baru ini.
Anna menyebut bahwa tahun lalu (2023) banyak kasus jemaah Indonesia yang akhirnya kena deportasi setibanya di Arab Saudi.
"Ingat, risikonya besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, Jika sampai deportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tegasnya.