Jerinx SID Ditemani Istri saat Berkas Dilimpahkan Penyidik

Forumterkininews.id, Jakarta -Tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID ditemani sang istri Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra dan penasihat hukumnya saat penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan Tahap II atau menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Pada saat dibawa dan diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tersangka Jerinx SID didampingi Nora Alexandra,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Kasi Intelijen , Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Rabu (1/12).

Jerinx SID bersama Nora Alexandra tiba di kantor Kejari Jakpus, pukul 13.00 WIB, pada Rabu, 1 Desember 2021. Setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan, jaksa langsung menahan tersangka Jerinx SID selama 20 hari ke depan.

“Tersangka Jerinx SID dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejati DKI Jakarta selama 20 hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan
tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Jerinx SID Langsung Ditahan

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka Jerinx SID didakwa dengan dakwaan alternatif. Yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal tersebut dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Atau dakwaan kedua melanggar pasal 335 KHUP, yakni secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain.

BACA JUGA:   Mardani Maming akan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Sebelumnya penyidik menjadwalkan penyerahan tersangka Jerinx SID dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

Jerinx terjerat kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Sekedar informasi, pegiat media sosial Adam Deni dan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah dimediasi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Hasilnya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Meski begitu, Adam Deni tetap menginginkan kasus hukum yang menjerat Jerinx SID itu untuk tetap diproses hukum hingga ke persidangan.

Artikel Terkait