Johnny G Plate Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 9 Jam Terkait Korupsi Menara BTS 4G

Forumterkininews.id, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 jam dari pukul 08.50 Wib hingga pukul 18.00 Wib.

Pemeriksaan Johnny Plate masih sebatas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Usai diperiksa, Menkominfo Johnny Plate menyampaikan permintaan maaf alasan ketidakhadiran pada pemanggilan pertama pada Kamis (9/2) kemarin. Ia beralasan mendampingi Presiden Jokowi saat puncak perayaan HPN 2023 di Medan, dan mewakili Presiden dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPR RI.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Kejagung karena undangan permintaan keterangan sebagai saksi pada pemanggilan pertama Minggu lalu tidak bisa saya lakukan, mengingat tugas kenegaraaan saya sebagai Menkominfo tidak bisa ditinggalkan,” kata Johnny Plate usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung di gedung Bundar, Jakarta, Selasa (14/2).

“Kemudian Senin kemarin saya mewakili Presiden dalam Raker di Komisi 1 DPR dalam rangka melakukan revisi ke 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mendapat perhatian masyarakat secara luas beberapa waktu terakhir,” sambungnya.

Tak hanya itu, Johnny Plate yang merupakan politikus Partai Nasdem ini mengaku dirinya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan penyidikannya terkait penyediaan menara BTS 4G Kemenkominfo.

“Saya memenuhi pemanggilan Kejagung untuk memberikan keterangan. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan sebagai menteri saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan Kejagung terkait permasalahan pembangunan infrastruktur BTS 4G dan pelayanan BAKTI di Kominfo sebagai organisasi non eselon,” tuturnya.

BACA JUGA:   Tiba di JIEC, Jokowi Saksikan Langsung Balap Formula E

Diketahui dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kasus ini berawal dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung menduga terjadi rekayasa dan pengaturan dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan pembangunan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan 100 persen.

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...