Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Soal Kebebasan Beragama

Daerah

Selasa, 17 Januari 2023 | 00:00 WIB
Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Soal Kebebasan Beragama

Forumterkininews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para kepala daerah untuk menempatkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 di atas instruksi bupati atau wali kota terkait pendirian rumah ibadah.

rb-1

"Jangan sampai konstitusi itu kalah oleh kesepakatan! Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-lho konstitusi kita menjamin itu," kata Presiden Jokowi, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/1).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 yang dihadiri oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit P, Jaksa Agung ST Burhanuddin, gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD, pangdam, dandim, danrem, kapolda, kapolres, kajati, kajari, kepala BPS seluruh Indonesia, dan pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Johan Salurkan 50 Ton Bibit Padi Saat Menjadi Pemateri Bimtek

rb-3

Menurut Presiden Jokowi, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas memberi jaminan bagi para pemeluk agama melaksanakan ibadah.

"Sekali lagi dijamin konstitusi. Ini harus ngerti. Kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya 1, 2, 3 (pemeluk agama) di kota atau kabupaten," ujar Presiden.

Presiden mengaku prihatin dengan kejadian sulitnya salah satu pemeluk agama yang tidak bisa beribadah. Apalagi hanya karena tidak ada rumah ibadah di kota tempatnya tinggal.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Terburuk Kedua di Dunia

"Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang beribadah? Sedih itu kalau kita mendengar," kata Presiden lagi.

Salah satu contoh kesulitan beribadah terjadi pada Natal 2022 di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten yang belum ada gereja. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kemudian meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja beribadah Natal di Rangkasbitung.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan sebelumnya Camat Maja menyampaikan pemberitahuan permohonan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja untuk ibadah Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya atau aula serbaguna. Namun, Bupati Iti mengatakan ada protes dan keresahan dari sejumlah warga, sebab ruko bukan diperuntukkan untuk ibadah.

Dia pun meminta umat Kristen di Kecamatan Maja agar ibadah Natal di gereja yang berada di kecamatan tetangga, yakni Rangkasbitung yang jaraknya 20 kilometer.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Maja, memang tidak ada satu pun gereja di sini. Termasuk pura dan wihara, tapi ada 59 bangunan masjid dan 151 musala. Selain di Kecamatan Maja, di Kota Cilegon hingga saat ini tidak ada satu pun gereja, karena ada penolakan dari tokoh masyarakat setempat.

Memang ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. Dimana hal ini mengatur syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Namun hingga saat ini permasalahan untuk mendirikan rumah ibadah masih kerap terjadi.

Tag Daerah Jokowi Natal Gereja Bogor Kesepakatan Konstitusi Sentul

Terkini