JPU Tolak Pledoi, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara
“Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga menilai Nikita sebagai figur publik tidak memiliki kapasitas profesional untuk menilai atau memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat.
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat,” tegasnya.
Nikita Tidak Kebal Hukum
JPU tolak pledoi Nikita Mirzani di sidang pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan tetap dituntut 11 tahun penjara. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Di akhir replik, JPU mengingatkan bahwa status sebagai selebritas tidak membuat seseorang kebal hukum.
“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” tutupnya.
Dengan penolakan terhadap seluruh pledoi, JPU tetap pada tuntutan awal, yaitu pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani pada Kamis (23/10/2025).