JPU Tolak Pledoi, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam repliknya, JPU mematahkan seluruh argumen pembelaan tersebut dan justru semakin menguatkan dakwaan dengan sejumlah poin yang dianggap memberatkan.
Nikita Mirzani disebut telah mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk milik korban bernama Reza apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Nikita Mirzani Diduga Langgar UU ITE
JPU tolak pledoi Nikita Mirzani di sidang pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan tetap dituntut 11 tahun penjara. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta ketentuan mengenai TPPU.
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Salah satu argumen utama pembelaan Nikita, bahwa tindakannya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, dinilai tidak relevan. JPU bahkan mengutip wawancara Nikita di salah satu stasiun televisi, di mana ia diduga mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan demi memperoleh keuntungan finansial, bukan edukasi.
“Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga menilai Nikita sebagai figur publik tidak memiliki kapasitas profesional untuk menilai atau memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat.
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat,” tegasnya.
Nikita Tidak Kebal Hukum
JPU tolak pledoi Nikita Mirzani di sidang pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan tetap dituntut 11 tahun penjara. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Di akhir replik, JPU mengingatkan bahwa status sebagai selebritas tidak membuat seseorang kebal hukum.
“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” tutupnya.
Dengan penolakan terhadap seluruh pledoi, JPU tetap pada tuntutan awal, yaitu pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani pada Kamis (23/10/2025).