Lifestyle

Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Vonis, Keluarga dan Sahabat Bakal Geruduk PN Jaksel

28 Oktober 2025 | 11:53 WIB
Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Vonis, Keluarga dan Sahabat Bakal Geruduk PN Jaksel
Nikita Mirzani (FTNews/Raka)

Aktris Nikita Mirzani tampaknya telah mempersiapkan diri menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

rb-1

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara, melalui pesan singkat yang diterima awak media pada hari yang sama.

Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang

rb-3

“Alhamdulillah, Niki sudah sangat siap menghadapi sidang,” ujar Usman Lawara singkat.

Ia menambahkan, dalam sidang putusan kali ini, keluarga serta sahabat-sahabat terdekat Nikita akan turut hadir memberikan dukungan moral. “Insya Allah sahabat, teman, dan keluarga akan datang,” lanjutnya.

Tuntutan Jaksa: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Perkara Dugaan Pemerasan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang[Ftnews/Selvianus Kopong Basar]Sidang Lanjutan Nikita Mirzani Perkara Dugaan Pemerasan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang[Ftnews/Selvianus Kopong Basar]

Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut pidana 11 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa menyatakan, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menerapkan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berawal dari Kontroversi Produk Glafidsya

Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys, pemilik merek kecantikan Glafidsya. Nikita didakwa melakukan pemerasan bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Perkara berawal pada Rabu (9/10/2024), ketika akun TikTok @dokterdetektif mengunggah video ulasan mengenai Glafidsya Vitamin C Booster. Kreator konten bernama Samira menyebut produk itu tidak sesuai klaim dan harganya tak sebanding dengan kualitas.

Dua hari kemudian, Samira kembali menyoroti lima produk Glafidsya lainnya, mulai dari sabun wajah hingga krim malam, yang juga disebut tidak sesuai dengan klaim pencegahan penuaan dini.

Setelah kritik itu viral, Reza Gladys menyampaikan permintaan maaf publik melalui video klarifikasi. Namun, Nikita justru menuding produk Glafidsya berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet untuk tidak membeli produk tersebut.

Beberapa hari berselang, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menjelek-jelekkan produknya. Melalui asistennya, Ismail, Nikita diduga mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika permintaannya tak dipenuhi.

Tag reza gladys nikita mirzani wanprestasi