Lifestyle

Sebut Tak Siap Jalani Sidang, Nikita Mirzani Ngaku Ngantuk Saat Hadapi Tuntutan 11 Tahun

20 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Sebut Tak Siap Jalani Sidang, Nikita Mirzani Ngaku Ngantuk Saat Hadapi Tuntutan 11 Tahun
Nikita Mirzani. (FTNews/Raka)

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

rb-1

Agenda sidang kali ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Nikita dan tim kuasa hukumnya pada Kamis, 17 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang

rb-3

Pantauan FTNews.co.id di lokasi, Nikita tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru tua. Rambutnya digerai lepas, disertai riasan natural. Ia sempat menyapa kuasa hukum dan sejumlah sahabat yang hadir mendampinginya.

Ketika ditanya soal gaya rambut barunya, Nikita menjawab santai,

“(Rambut baru) Iya ini namanya ‘I Wake Up Like This’, ya,” ujar Nikita sembari tersenyum.

Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi

Nikita: “Boro-boro Persiapan, Gue Ngantuk”

Sidang lanjutan Nikita Mirzani perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (20/10) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Sidang lanjutan Nikita Mirzani perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (20/10) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Menjelang persidangan, ibu tiga anak itu mengaku tidak menyiapkan hal khusus. Ia bahkan mengatakan datang ke sidang dalam kondisi mengantuk.

“Nggak ada persiapan apa-apa. Boro-boro persiapan, gue ngantuk,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman subsider enam bulan penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar JPU pada sidang Kamis (9/10/2025).

Awal Kasus: Dugaan Pemerasan Dokter Reza Gladys

Sidang lanjutan Nikita Mirzani perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (20/10) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Sidang lanjutan Nikita Mirzani perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (20/10) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dr. Reza Gladys. Nikita didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Peristiwa bermula pada Rabu (9/10/2024), saat akun TikTok @dokterdetektif mengunggah video ulasan produk Glafidsya Vitamin C Booster milik Reza Gladys. Pemilik akun bernama Samira menilai produk tersebut tidak sesuai klaim dan tidak sebanding dengan harga.

Dua hari kemudian, Samira mengulas lima produk Glafidsya lainnya mulai dari sabun muka hingga krim malam yang juga dinilai tidak sesuai klaim pencegahan penuaan dini. Ulasan itu membuat Reza meminta maaf secara publik dan menghentikan sementara penjualan produknya.

Dalam siarannya, Nikita menuding produk Glafidsya berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet untuk tidak membeli produk tersebut.

Beberapa hari kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya berhenti menjelekkan produknya.

Namun, melalui asistennya, Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza bila permintaan itu tak dipenuhi. Ia disebut meminta uang Rp 5 miliar sebagai “tutup mulut”.

Merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tag reza gladys nikita mirzani wanprestasi