Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Lifestyle

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aktris Nikita Mirzani langsung mengajukan keberatan. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan tidak sesuai dengan kenyataan.
"Begini, Yang Mulia, dakwaan JPU itu banyak halusinasi. Tolong izinkan saya membantah karena isinya saya keberatan," ujar Nikita saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Tak berhenti di situ, ia menambahkan, “Karena isinya banyak yang tidak benar, Yang Mulia. Saya mengerti, tetapi saya akan melakukan bantahan.”
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24/6) [Foto: Selvianus Kopong Basar]
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan waktu untuk mempelajari isi dakwaan lebih lanjut. Ia mengaku baru menerima berkas perkara sehari sebelum sidang.
“Dakwaan secara resmi baru saya terima kemarin, mohon waktu Yang Mulia. Dalam berkas perkara yang saya bawa ini ada hal penting dan prinsipil,” ucap Fahmi.
Baca Juga: Bukan Cuma Nikita, Sosok Jaksa Inda Putri Ikut Jadi Sorotan Netizen
Ia juga mengklaim menemukan perbedaan pasal dalam dakwaan yang diterima. Namun, permintaannya untuk membacakan keberatan langsung di sidang ditolak oleh majelis hakim. Keberatan tersebut akan dituangkan dalam eksepsi yang dijadwalkan dibacakan pada pekan depan.
Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar, Nikita dan Mail Resmi Ditahan
Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24/6) [Foto: Selvianus Kopong Basar]
Nikita Mirzani dan rekannya, Mail Syahputra, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Dakwaan yang dikenakan mencakup beberapa pasal, yaitu:
-
Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP,
-
Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,
-
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan dan pencemaran nama baik. Reza mengaku Nikita menjelek-jelekkan namanya serta produk skincare miliknya saat siaran langsung di TikTok.
Upaya Reza untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan justru berujung pada dugaan ancaman dari pihak Nikita.
“Ancaman akan speak up di media sosial bila silaturahmi tidak berujung uang, dan terlapor meminta Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Karena merasa tertekan, Reza akhirnya mengirim uang Rp 2 miliar melalui transfer bank pada 14 November 2024, dan memberikan tambahan Rp 2 miliar dalam bentuk tunai sehari setelahnya. Total kerugian yang dialami Reza mencapai Rp 4 miliar. (Selvianus Kopong Basar)