JPU Tuntut Johnny Plate 15 Tahun dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G.

Hal tersebut seperti diungkapkan JPU Kejaksaan Agung Sunarwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya.

JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” kata JPU melanjutkan.

Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya. Yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

“Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi,” ujarnya, diberitakan Antara.

Artikel Terkait