Jumat, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan
Hukum

FTNews, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (1/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada Selasa, 28 November 2023 hari ini.
“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada Jumat, 1 Desember 2023,†kata Trunoyudo, kepada wartawan, Selasa (28/11).
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Terpidana Richard Eliezer, Begini Komentar Polri
Lebih lanjut Trunoyudo menuturkan pemeriksaan akan penyidik lakukan sekitar pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6.
“Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,†ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.
Baca Juga: LPSK Tidak Terpengaruh Hotman Paris soal "Justice Collaborator"Firli tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka Firli di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup,†ucap Ade Safri.
Kemudian Ade Safri mengungkapkan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.