Kabar Baik! BSU Guru Madrasah Non-PNS Cair, Ini Syarat dan Nominalnya
Angin segar berembus bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di lingkungan pendidikan keagamaan. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mulai merealisasikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS (non-ASN) yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik keagamaan yang selama ini berada di garis depan mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di lingkungan madrasah dan lembaga keagamaan.
Anggaran Rp270 Miliar Disiapkan untuk 400 Ribu Guru
Ilustrasi mendapatkan BSU
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran khusus kepada Kementerian Keuangan guna merealisasikan program BSU tersebut.
“Ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi,” ujar Nasaruddin.
Total anggaran yang diajukan mencapai Rp270 miliar dan diproyeksikan menyasar lebih dari 400 ribu tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru madrasah, tetapi juga mencakup:
- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum
- Ustaz dan pengajar di pesantren
- Pendidik keagamaan di bawah pembinaan Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu
Nominal BSU dan Skema Pencairan
Besaran bantuan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara.
Adapun skema penyalurannya sebagai berikut:
- Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan
- Mekanisme pencairan: Dirapel setiap dua bulan
- Total diterima: Rp600.000 dalam sekali pencairan
Syarat, Dokumen, dan Cara Cek Status Penerima
Cek Bsu Secara Aman. (Ig Kemnaker)
Agar penyaluran tepat sasaran, Kemenag menerapkan verifikasi ketat melalui sistem administrasi resmi. Data calon penerima wajib tercatat valid di Simpatika.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Notifikasi resmi sebagai penerima di akun Simpatika
- Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non-PNS
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000
- Surat Kuasa Blokir Debet dan Penutupan Rekening
- KTP asli dan NPWP (jika ada)
Seluruh dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) untuk proses pencairan.
Cara cek status penerima BSU Kemenag 2025:
-
Melalui Simpatika (utama)
- Akses: https://simpatika.siap.id/madrasah/
- Login akun PTK
- Pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
-
Melalui laman Kemnaker (alternatif)
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode captcha
- Cek status penerimaan
Dengan adanya program BSU ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN di lingkungan pendidikan keagamaan dapat terbantu, sehingga mereka dapat terus fokus mendidik generasi penerus bangsa.