Nasional

Kabar Baik! BSU Guru Madrasah Non-PNS Cair, Ini Syarat dan Nominalnya

17 Desember 2025 | 16:06 WIB
Kabar Baik! BSU Guru Madrasah Non-PNS Cair, Ini Syarat dan Nominalnya
Ilustrasi BSU (Gemini AI)

Angin segar berembus bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di lingkungan pendidikan keagamaan. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mulai merealisasikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS (non-ASN) yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

rb-1

Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik keagamaan yang selama ini berada di garis depan mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di lingkungan madrasah dan lembaga keagamaan.

Anggaran Rp270 Miliar Disiapkan untuk 400 Ribu Guru

rb-3

Ilustrasi mendapatkan BSUIlustrasi mendapatkan BSU

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran khusus kepada Kementerian Keuangan guna merealisasikan program BSU tersebut.

“Ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi,” ujar Nasaruddin.

Total anggaran yang diajukan mencapai Rp270 miliar dan diproyeksikan menyasar lebih dari 400 ribu tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru madrasah, tetapi juga mencakup:

  • Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum
  • Ustaz dan pengajar di pesantren
  • Pendidik keagamaan di bawah pembinaan Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu

Nominal BSU dan Skema Pencairan

Besaran bantuan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara.

Adapun skema penyalurannya sebagai berikut:

  • Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan
  • Mekanisme pencairan: Dirapel setiap dua bulan
  • Total diterima: Rp600.000 dalam sekali pencairan

Syarat, Dokumen, dan Cara Cek Status Penerima

Cek Bsu Secara Aman. (Ig Kemnaker)Cek Bsu Secara Aman. (Ig Kemnaker)

Agar penyaluran tepat sasaran, Kemenag menerapkan verifikasi ketat melalui sistem administrasi resmi. Data calon penerima wajib tercatat valid di Simpatika.

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Notifikasi resmi sebagai penerima di akun Simpatika
  • Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non-PNS
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000
  • Surat Kuasa Blokir Debet dan Penutupan Rekening
  • KTP asli dan NPWP (jika ada)

Seluruh dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) untuk proses pencairan.

Cara cek status penerima BSU Kemenag 2025:

  1. Melalui Simpatika (utama)

  1. Melalui laman Kemnaker (alternatif)

Dengan adanya program BSU ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN di lingkungan pendidikan keagamaan dapat terbantu, sehingga mereka dapat terus fokus mendidik generasi penerus bangsa.

Tag BSU guru madrasah non PNS 2025 Kemenag

Terkait