Kabar Baik, PKH Cair Hari Ini 14 Februari 2025 : Segera Cek Saldo!
Nasional

Kabar baik datang bagi para penerima Bansos PKH 2025. Sejak pagi tadi, saldo PKH mulai masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beberapa bank penyalur.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan langsung mendapatkan dana di hari yang sama.
Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima PKH, pastikan untuk segera melakukan pengecekan saldo agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos PKH lewat HP, Cair Desember 2024 Ini
Berdasarkan laporan terbaru, penyaluran dana dimulai lebih dahulu di KKS Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sejak pagi, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah melaporkan bahwa saldo telah masuk secara bertahap.
Sementara itu, untuk penerima PKH yang memiliki rekening di Bank BRI dan BNI, pencairan masih berlangsung secara bertahap.
Baca Juga: Cara Cek Saldo di Kartu Keluarga Sejahtera, Bansos PKH dan BPNT di Februari 2025
Beberapa penerima di kedua bank tersebut telah menerima saldo, namun jumlahnya masih terbatas.
Oleh karena itu, bagi Anda yang belum mendapatkan dana, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala dan bersabar hingga proses transfer selesai.
Bagi penerima yang menerima bantuan melalui kantor pos, pencairan akan dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
Pastikan untuk mengecek informasi dari pendamping sosial PKH atau mengunjungi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bantuan PKH 2025 diberikan dengan jumlah yang berbeda tergantung pada kategori penerima.
Berikut ini rincian nominal bantuan sosial PKH tahap pertama:
Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)
Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan penerima manfaat dapat menggunakan dana bantuan sesuai dengan kebutuhan utama mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.