Kabar Baik untuk Warga Banten! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Oktober 2025
Banten

Kabar baik untuk warga Banten yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor atau pun menunggak pajak kendaraan bermotor. Waktu pemutihan pajak diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan waktu penghapusan sanksi panjak ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya Gubernur Banten, Andra Soni, juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Terbaru, Keputusan Gubernur Banten No.286/2025 menyebutkan bahwa pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli-31 Oktober 2025.
"Perpanjangan program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten," kata Gubernur Banten, Andra Soni,
Andra Soni berharap prpgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya. Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak," ujar Gubernur Banten.
Bagi warga Banten yang ingin memanfaatkan program tersebut, berikut panduannya:
Pembayaran Pajak 1 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK (asli); 2. KTP (asli); 3. SKPD (notice pajak)(asli).
Proses:
Membawa kelengkapan berkas
Mengambil Nomor Antrian
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju Loket Pendaftaran Ulang 1 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di Loket Penyerahan
Pembayaran Pajak 5 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK (asli); 2. KTP (asli); 3. SKPD (notice pajak)(asli); 4. BPKB (asli dan fotocopy).
Proses:
Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang)
Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai Berkas
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
Menuju Loket Pendaftaran Ulang 5 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan
Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan
Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.***