Kadiv Humas Polri: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar di Dua TKP
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mulai memenuhi kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pasalnya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dua lokasi itu adalah TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46, Jakarta.
"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (29/8).
Seperti diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.
Baca Juga: Gedung Plaza Mandiri Terbakar, 11 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai satu hari. Dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.
"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi.
Baca Juga: Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Status Hukum Konser Berdendang Bergoyang
Pihak yang Ikut Rekonstruksi
Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, para tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.
"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.