Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditahan 30 Hari di SPN Lido

Forumterkininews.id, Jakarta – Kanit Reskrim Polres Penjaringan bersama tujuh jajarannya ditahan selama 30 hari di SPN Lido mulai Senin (5/9) pekan depan. Hal ini diakibatkan oleh adanya bukti penyalahgunaan wewenang atas jabatannya.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri kami mendapatkan hasil pemeriksaan bahwa Kanit Reskrim Polres Penjaringan terbukti melakukan penyalahgunaaan wewenang atas jabatannya dengan melibatkan anggotanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, pada Jumat (2/9)

Lebih lanjut ia mengatakan AKP Fajar beserta tujuh anggotanya akan dilakukan penempatan khusus (patsus) yang sudah ditentukan oleh bapak Kapolda di SPN Lido selama 30 hari dimana mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk berkomunikasi dan sebagainya.

“Mereka ditahan selama 30 hari mulai Senin (5/9), karena ini adalah waktu yang dimiliki dalam rangka penyelesaian secara etik perkara yang akan mereka hadapi,” ucap Zulpan.

Tindakan penahanan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta jajarannya dilakukan guna komitmen nyata dari Polda Metro Jaya untuk menunjukkan Polri yang presisi.

“Sesuai dengan arahan bapak Kapolda kita akan melakukan pemeriksaan secara objektif kemudian juga memberikan tindakan tegas untuk setiap pelanggaran yang ada terhadap anggota-anggota yang menodai citra kepolisian,” tambah Zulpan.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...