Kapolri Pastikan Status Brotoseno Ditindaklanjuti

Hukum

Minggu, 19 Juni 2022 | 00:00 WIB
Kapolri Pastikan Status Brotoseno Ditindaklanjuti

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan peninjauan kembali (PK) putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno segera ditindaklanjuti. Hal ini dilakukan setelah Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.

rb-1

"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," kata Sigit, Minggu (19/6).

Lebih lanjut Kapolri mengatakan, dirinya telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Jun 2022. Perpol ini diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022 serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Jadi Tontonan Warga dan Ojek Online

rb-3

Kemudian, Perpol tersebut berlaku mencabut Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang peninjauan kembali (PK). Dimana hal ini tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami revisi perpol kalau kami tidak menindaklanjuti," kata Sigit.

Baca Juga: Pelaporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Berawal dari Pengaduan Masyarakat

Selanjutnya, dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP). Atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Terakhir, menurut Kapolri, peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Tag Hukum Kapolri Perpol Menkum HAM Brotoseno PK

Terkini