Kapolsek Mampang Sebut Komplotan Pencuri Rumah Kosong Gunakan Hasil Curian untuk Foya-foya

Forumterkininews.id, Jakarta – Polsek Mampang Prapatan behasil menangkap empat komplotan pencuri rumah kosong di daerah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.  Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri mengatakan hasil kejahatan yang didapat pelaku digunakan untuk berfoya-foya.

“Untuk pelaku ini masih kita dalami. Kemudian dapat diketahui hasil dari kejahatan ini hanya dilakukan untuk mereka foya-foya. Jadi untuk senang-senang aja,” kata Mashuri, saat diminta keterangan, Rabu (16/11).

Adapun hasil curian yang didapatkan oleh keempat pelaku diantaranya yaitu sepeda motor dan beberapa unit handphone.

Sementara itu barang hasil kejahatan yang didapat, dijual kepada salah satu tersangka berinisial DS (26) yang berperan sebagai penadah.

“Tersangka DS membeli hasil kejahatan dengan harga di bawah harga normal dan tanpa dilengkapi dengan surat surat. Bahkan tersangka ini sudah merubah warna motor tersebut menjadi warna pink,” ucap Mashuri.

Kemudian uang hasil kejahatan yang didapat dari penjualan barang curian mereka gunakan bersama untuk foya-foya.

Terkait hal ini tim Polsek Mampang Prapatan masih melakukan pengembangan dalam rangka melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang dilakukan para tersangka.

“Tim masih melakukan pengembangan dalam rangka melakukan penyelidikan, apakah yang bersangkutan melakukan kejahatan di tempat lain di waktu yang lain,” kata Mashuri.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang Prapatan membekuk empat pria pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (10/11) lalu. Komplotan ini beraksi di rumah kosong di daerah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budy Bowo Leksono mengatakan keempat pria yang diamankan berinisial TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19).

Lebih lanjut ia mengatakan, keempatnya ditangkap di hari yang sama dengan lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis, (10/11) kemarin.

BACA JUGA:   Soal Tilang Manual, Dirlantas PMJ: Jaga Keselamatan Pengendara

Akibat perbuatannya tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel Terkait