Kardinal yang Dihukum 5,5 Tahun Penjara Klaim Bisa Ikut Konklaf Pemilihan Paus
Nasional

Kardinal Giovanni Angelo Becciu yang dihukum 5,5 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan dana gereja, menuntut untuk menjadi bagian dari konklaf untuk pemilihan Paus baru yang rencananya digelar Mei 2025 mendatang.
Ia mengklaim dapat mengambil bagian dalam konklaf yang akan datang meskipun terdaftar sebagai "non-elektor".
Klaim Becciu tersebut menimbulkan perdebatan karena statusnya sebagai kardinal yang telah dihukum dan tidak memiliki hak untuk memilih.
Baca Juga: Giovanni Angelo Becciu Mundur Jelang Konklaf : Terlibat Skandal Keuangan Vatikan?
Beberapa sumber menyatakan bahwa Becciu masih memiliki hak untuk ikut dalam konklaf, meskipun dihukum, karena ia masih memiliki status sebagai kardinal. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukumannya harus membatasi haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan Paus.
Dikutip dari CNN, kantor pers Takhta Suci telah mencantumkan Kardinal Giovanni Angelo Becciu sebagai "non-elektor", Becciu mengatakan kepada sebuah surat kabar Sardinia pada hari Selasa bahwa "tidak ada keinginan yang jelas untuk mengecualikan saya dari konklaf atau permintaan untuk penolakan tegas saya secara tertulis."
Becciu kehilangan hak dan keistimewaannya sebagai seorang kardinal, Namun ia tidak pernah secara teknis dikeluarkan dari Dewan Kardinal. Ia diizinkan untuk mengambil bagian dalam diskusi pra-konklaf.
Baca Juga: Konklaf Pemilihan Paus Baru Digelar Hari Ini! Kardinal Suharyo Wakili Indonesia
Keputusan partisipasinya kemungkinan akan diputuskan oleh dekan Dewan Kardinal, Giovanni Battista Re, dan Kardinal Pietro Parolin, yang akan mengawasi proses konklaf di dalam Kapel Sistina.
Kasus Kardinal Giovanni Angelo Becciu
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang pernah menjadi salah satu tokoh paling berkuasa di Vatikan, diperintahkan oleh Paus Fransiskus pada tahun 2020 untuk mengundurkan diri dari "hak dan keistimewaan" seorang kardinal setelah ia terlibat dalam skandal keuangan Vatikan.
Kardinal Sardinia tersebut sebelumnya memegang jabatan "sostituto" ("pengganti") di Sekretariat Negara Takhta Suci - yang setara dengan kepala staf kepausan.
Jabatan tersebut menawarkan hak istimewa bagi Becciu untuk datang langsung menemui Paus dan ia memegang otoritas besar di seluruh pemerintahan pusat gereja. Ia kemudian dipindahkan ke posisi yang menjalankan departemen pembuatan orang suci di Vatikan.
Becciu dihukum karena penggelapan dan penipuan pada tahun 2023 dan dijatuhi hukuman penjara lima setengah tahun. Ia adalah kardinal pertama yang dihukum oleh Pengadilan Pidana Vatikan.
Namun, kardinal tersebut, yang selalu mempertahankan ketidakbersalahannya, mengajukan banding yang saat ini masih dalam pertimbangan. Ia diizinkan untuk terus tinggal di apartemen Vatikan sementara proses ini berlangsung.
Penyelidikan terhadap Becciu berpusat pada investasi yang gagal dari Takhta Suci di sebuah properti di London yang menyebabkan gereja tersebut kehilangan puluhan juta dolar.
Selama masa kepausannya, Paus Fransiskus berusaha membersihkan keuangan Vatikan dan mengubah hukum untuk memastikan bahwa Becciu, sebagai seorang kardinal, dapat diadili oleh pengadilan hakim Vatikan.
Hanya kardinal yang berusia di bawah 80 tahun yang diizinkan untuk memberikan suara dalam pemilihan Paus. Saat ini, ada 135 kardinal yang memenuhi syarat yang akan berpartisipasi dalam konklaf. Becciu berusia 76 tahun dan masih memenuhi syarat jika dilihat dari usianya.***
Sumber: CNN