Karyawan Swasta Nyambi Jadi Penjual Ganja di Toba, Kini Masuk Bui
Sumatra Utara

Seorang karyawan swasta nekat nyambi jadi penjual ganja di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Atas perbuatanya, pria berinisial OKN (45) tersebut kini meringkuk dari balik jeruji besi, usai ditangkap personel Sat Res Narkoba Polresta Toba.
Berawal Informasi Masyarakat
Baca Juga: 600 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Beredar di Sumbar, 7 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi pelaku narkoba diamankan polisi. [Istimewa]
Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja di sebuah warung tuak di Balige.
Polisi yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penindakan. Tak lama berselang, polisi bertemu OKN, karena curiga polisi lalu menggeledahnya.
Baca Juga: Bea Cukai-BNN Kendari Gagalkan Modus Penyelundupan Ganja dalam Pakaian
"Dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 bungkus daun kering Narkotika jenis ganja dibalut dengan kertas warna coklat, dan 4 paket kecil berisi daun kering narkotika jenis ganja, dibalut dengan potongan kertas warna putih dengan total berat Brutto 28 gram," ungkap Parulian, Sabtu 26 Juli 2025.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 lembar uang pecahan Rp.50.000 sebagai hasil penjualan paket ganja yang dijual oleh pelaku kepada orang lain dan 1 unit 1 unit handphone.
Ganja untuk Dijual
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. [Istimewa]
"Maksud dan tujuan pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis Ganja tersebut adalah secara sengaja untuk dapat dijual oleh pelaku kepada orang lain, demi mendapatkan uang dan keuntungan," ungkapnya.
Terhadap OKN, beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Toba dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba," tukasnya.