Karyawan Tekstil Ditangkap usai Tipu dan Gelapkan Barang Perusahaan di Tambora

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Polsek Tambora meringkus seorang karyawan berinisial WMZ alias Wahyu (29). Hal ini usai melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan untuk digadaikan akibat kecanduan judi online.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

“Pelaku baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di perusahaan manufaktur textile yang ada di Tambora tersebut,” kata Putra, dalam keterangannya, pada Rabu (30/8).

Lebih lanjut ia mengatakan adapun barang yang digelapkan oleh pelaku yakni sebanyak delapan unit laptop beragam jenis. Kemudian dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.

Sementara itu Putra mengungkapkan bahwa usai mendapatkan barang tersebut, pelaku menggadaikannya ke berbagai tempat tanpa izin perusahaan.

“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok. Dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000,” ujar Putra.

Putra menuturkan adapun dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Adapun motif pelaku melakukan penggelapan ini akibat kecanduan judi online jenis kasino dan untuk menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online lainnya.

“Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online. Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati Rp 100 juta akibat perbuatannya,” tutur Putra.

Sementara itu saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Tambora.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tutup Putra.

Artikel Terkait